
Tambang Emas Ilegal Merusak Air Sungai Batanghari
Penulis: Yogi Ramadhani
TVRINews, Jambi
Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin atau Peti yang semakin marak membuat air Sungai Batanghari kian keruh dan memprihatinkan. Aktivitas Peti yang mengandung bahan merkuri itu, membuat air Sungai Batanghari tak layak untuk dikonsumsi.
Keberadaan logam mulia di Tanah Sumatera, khususnya di Provinsi Jambi memang tidak pernah ada habisnya.
Keberadaan logam mulia itu membuat masyarakat melakukan berbagai cara untuk mendulangnya. Sebelumnya, pendulangan emas dilakukan secara tradisional dengan cara mendulang emas di Pinggir Sungai. Namun, sejak Tahun 2000-an, pola pengambilan emas terjadi perubahan, dari sistem tradisional ke sistem mesin dompeng.
Baca Juga: Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang, Ajukan Aset yang Disita Dikembalikan
“Air keruh sisa dompeng kembali masuk ke Sungai dan sejak itu pula Sungai Batanghari kehilangan kejernihannya. Kini, air sungai kebanggaan Masyarakat Jambi itu keruh dan berwarna kecoklatan.” Ujar Senior Advisor KKI Warsi Rudi Syaf, 2 Mei 2024.
Kerusakan Sungai Batanghari tidak berhenti sampai didompeng. Ketika emas di luar sungai habis, pola pendulangannya pun kembali berubah. Sejak Tahun 2010, pendulangan emas mulai dilakukan dengan alat berat untuk mengeruk tanah di Sungai utama dan anak Sungai.
Berdasarkan Data Warsi Jambi, pada Tahun 2016, pembukaan sempadan sungai untuk penambangan emas ilegal ini tercatat 10.000 Hektar berada di Kabupaten Sarolangun dan Merangin. Pada Tahun 2017, pembukaan lahan naik drastis menjadi 27.535 Hektar. Tahun 2019, luasan bukaan aktivitas Peti semakin meningkat menjadi 33.000 Hektar. Pada Tahun 2020, bukaan Peti juga mulai dilakukan di Kabupaten Kerinci dan Batanghari.
Berdasarkan Data Terbaru Warsi Jambi, luasan areal Peti pada Tahun 2022 di Wilayah Kabupaten Sarolangun, Bungo, Merangin, Tebo, Batanghari, dan Kabupaten Kerinci mencapai 45.000 Hektar.
Tak hanya merusak lingkungan, dampak limbah merkuri aktivitas Peti dari wilayah dari Hulu Sungai Batanghari juga mengancam kesehatan para Pelanggan Perusahaan Air Minum Daerah di Provinsi Jambi.
Baca Juga: PJ Bupati Musi Banyuasin Tinjau Jalan Rusak
Rudi menyarankan, para Pemangku Kebijakan dapat melakukan berbagai upaya, pertama harus melakukan lokalisasi penambangan emas di Lokasi yang ditetapkan berdasarkan kajian ekonomi, ekologi, dan sosial budaya serta menertibkan legalitas tambang.
Kedua, melakukan penertiban dan pengendalian peredaran bahan bakar yang menjadi alat untuk menggerakan alat berat. Ketiga, memantau dengan ketat peredaran merkuri dan melakukan pengujian Mutu Air Sungai secara berkala.
Editor: Redaktur TVRINews
