
Penulis: Wahyu Hidayat
TVRINews, Ngawi
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang sempat viral di media sosial. Dua orang tersangka telah diamankan terkait aksi kekerasan yang melibatkan anggota perguruan silat tersebut.
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Minggu, 5 April 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di pinggir Jalan Raya Paron–Jogorogo, tepatnya di selatan Pasar Kerten, Dusun Kerten, Desa Teguhan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Wakapolres Kompol Rizki Santoso menjelaskan, kejadian bermula saat korban berinisial AZ (20), warga Kecamatan Kendal, pulang dari kegiatan halal bihalal salah satu perguruan silat.
Saat melintas di lokasi kejadian, korban dihadang oleh sekelompok pengendara motor dan kemudian menjadi korban pengeroyokan.
“Korban dihentikan oleh rombongan pelaku, kemudian secara bersama-sama melakukan pemukulan ke arah kepala dan wajah korban. Aksi tersebut sempat terekam video dan viral di media sosial,”kata Kompol Rizki.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Satreskrim Polres Ngawi yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi langsung melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi dan rekaman video yang beredar.
Hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua pelaku, yakni S (21), warga Kabupaten Madiun, serta seorang pelaku anak berinisial R (17), warga Ngawi.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban. Motif aksi tersebut diduga karena pelaku melihat korban mengenakan atribut perguruan lain, serta dipengaruhi konsumsi minuman beralkohol.
“Pelaku melakukan aksinya secara spontan saat melihat korban menggunakan atribut perguruan lain, ditambah kondisi pelaku yang berada di bawah pengaruh alkohol,” jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta beberapa helm.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Ngawi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 262 ayat (1) KUHP terbaru dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Polres Ngawi mengimbau masyarakat, khususnya anggota perguruan silat, untuk menahan diri, tidak mudah terprovokasi, serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Editor: Redaktur TVRINews
