Penulis: Abdul Syahril
TVRINews, Kota Pariaman
Jelang penetapan daftar calon tetap anggota legislatif oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman pada 3 November 2023, Bawaslu Pariaman sosialisasikan pelaksanaan penyelesaian sengketa kepada seluruh perwakilan partai politik di Kota Pariaman.
“Sosialisasi sengketa pemilu itu dilakukan untuk mencegah potensi-potensi yang akan terjadi setelah dilakukan penetapan daftar calon tetap atau DCT oleh KPU,” ucap Komisioner Bawaslu Kota Pariaman Elmahmudi Rabu, 1 November 2023.
Sehingga partai politik se-Kota Pariman dapat mengetahui upaya-upaya hukum apa saja apabila nantinya saat penetapan DCT dirasa tidak berkenan atau tidak pas menurut partai politik.
Karena potensi sengketa pada penetapan DCT nanti bisa saja terjadi. Sehingga jika sengketa itu terjadi nantinya partai politik atau peserta pemilu tidak bingung dan tahu langkah yang akan ditempuh.
Baca juga: Dua Nelayan di Padang Ditemukan Selamat Usai 2 Hari Terombang Ambing Dilaut
Apalagi jika berkaca pada penetapan DCT sebelumnya, ada partai politik yang melaporkan terkait sengketa dan diselesaikan oleh Bawaslu.
Jika saat penetapan DCT nanti ada potensi sengketa, partai politik bisa mengajukan permohonan sengketa, baik secara langsung maupun secara online kepihak Bawaslu.
“Kepada partai politik khususnya kepada masyarakat agar bersama-sama melakukan pengawasan partisipatif terkait dengan tahapan-tahapan pemilu agar pemilu di Kota Pariaman dapat berjalan dengan aman, nyaman dan damai,” tambah Elmahmudi.
Editor: Redaktur TVRINews
