
Penulis: M. Ramadan
TVRINews, Anambas
Proses hibah Pelabuhan Antang dari pemerintah pusat ke Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas memasuki tahap baru.
Meski Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) telah ditandatangani, DPRD setempat mengingatkan agar proses serah terima dilakukan secara cermat dan terukur.
Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Anambas, Ayub, mengonfirmasi penandatanganan dokumen tersebut. Namun, ia menilai rincian aset yang dihibahkan masih perlu diperjelas.
“Terkait Pelabuhan Antang, NPHD memang sudah ditandatangani. Tetapi berita acara secara utuh dalam NPHD mengenai apa saja yang dihibahkan, kita belum tahu pasti,” ujar Ayub, Minggu, 26 April 2026.
Ia meminta pemerintah daerah, khususnya bagian pengelolaan aset, segera melakukan pendataan ulang secara menyeluruh terhadap seluruh objek hibah.
“Nanti bagian aset harus mendata ulang apa saja yang dihibahkan ke daerah. Harus jeli. Jangan sampai barang yang sudah rusak ikut dihibahkan, karena itu hanya akan menjadi beban (biaya perawatan) saja,” tegasnya.
Menurut Ayub, ketelitian dalam proses ini penting agar aset yang diterima benar-benar produktif dan tidak justru membebani anggaran daerah di kemudian hari.
Ia menambahkan, jika pelabuhan diserahkan secara utuh dan dalam kondisi baik, maka pengelolaannya berpotensi memberikan dampak positif bagi daerah.
“Kalau secara utuh dihibahkan, tentu akan bagus dan mantap pengelolaannya nanti,” pungkasnya.
DPRD berharap proses inventarisasi dapat segera rampung sehingga status operasional dan pengelolaan Pelabuhan Antang memiliki kepastian hukum serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat Kepulauan Anambas.
Editor: Redaktur TVRINews
