
Penulis: Natallindo Kereway
TVRINews, Manokwari
Direktur Lalu Lintas Polda Papua Barat Komisaris Besar Polisi Arief Bahtiar menanggapi maraknya kendaraan roda empat berpelat nomor luar daerah yang beroperasi di wilayah Papua Barat. Keberadaan kendaraan tersebut dinilai tidak menjadi persoalan selama kelengkapan administrasi terpenuhi sesuai ketentuan.
“Pada prinsipnya, kendaraan dari luar daerah tidak menjadi masalah selama seluruh kelengkapan administrasi dan surat-surat kendaraan terpenuhi sesuai aturan,” ujar Kombes Pol Arief Bahtiar, Selasa, 27 Januari 2026.
Meski demikian, Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat akan melakukan pembahasan dan kajian secara matang serta komprehensif terkait kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi dalam jangka waktu lama di Papua Barat.
Menurut Arief, kajian akan dilakukan secara spesifik dengan melibatkan unsur terkait di tingkat kabupaten dan provinsi guna memperoleh solusi yang tepat dan berkeadilan.
“Kami akan melakukan kajian secara khusus dan melibatkan berbagai pihak, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, terkait kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi cukup lama di Papua Barat,” jelasnya.
Langkah tersebut dipandang penting untuk memastikan seluruh kendaraan tetap mematuhi peraturan lalu lintas, sekaligus mencegah potensi persoalan administrasi dan dampak lain pada masa mendatang.
“Tujuannya agar semua kendaraan yang beroperasi tetap tertib administrasi dan mematuhi peraturan lalu lintas, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tambah Arief.
Dirlantas Polda Papua Barat menegaskan komitmen menjaga ketertiban serta kepastian hukum di bidang lalu lintas, sekaligus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di seluruh wilayah Papua Barat.
Editor: Redaktur TVRINews
