
Gubernur Jambi Mediasi Penyelesaian Konflik antara Keluarga Nenek Hafsah dan PT. RPSL
Penulis: Rendy Artha
TVRINews, Jambi
Gubernur Jambi, Al Haris, bertindak sebagai mediator dalam penyelesaian konflik antara Keluarga Nenek Hafsah dan PT. RPSL. Penandatanganan kesepakatan perdamaian yang disaksikan oleh berbagai pihak terkait berlangsung di Ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur Jambi.
“Kesepakatan yang dibangun secara kekeluargaan ini menandai akhir dari konflik berkepanjangan antara Keluarga Nenek Hafsah dan PT. RPSL. Dalam perjanjian yang ditandatangani dalam Akta Notaris ini, PT. RPSL telah setuju untuk memenuhi tuntutan keluarga Nenek Hafsah,” ungkap Gubernur Al Haris, Jumat, 16 Agustus 2024.
Gubernur Al Haris menambahkan bahwa penyelesaian persoalan ini merupakan upaya konkret dari Pemerintah Provinsi Jambi sebagai fasilitator. Dia juga berharap agar penyelesaian ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk mengutamakan persatuan dan perdamaian.
Sebagai bagian dari kesepakatan, PT. RPSL setuju untuk memberikan kompensasi sebesar Rp600 juta sebagai ganti rugi atas kerusakan rumah Nenek Hafsah, yang diberikan dalam bentuk tali asih.
Editor: Redaktur TVRINews