
Penulis: Arief Masbuchin
TVRINews, Malang
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, memimpin konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika dan pencurian dengan pemberatan (curanmor) periode 1–26 Februari 2026 di Ballroom Sanika Satyawada, Jumat, 27 Februari 2026.
Konferensi pers digelar sebagai bagian dari komitmen Polresta Malang Kota menjaga kondusivitas wilayah melalui langkah preventif, preemtif, dan represif selama Ramadan 1447 Hijriah.
Kapolresta memaparkan, Satresnarkoba mengungkap 19 kasus, terdiri dari 17 kasus narkotika dan 2 kasus obat keras, dengan total 20 tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi ganja 550,24 gram, sabu 1.338,25 gram, ekstasi 265 butir, dan pil LL 35 butir.
Dari pengungkapan ini, diperkirakan sekitar 7.440 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Secara kuantitas memang menurun dibanding Januari, namun dari sisi kualitas barang bukti meningkat signifikan, khususnya ekstasi. Ini menunjukkan adanya pola jaringan yang lebih terorganisir dan terus kami kembangkan,” tegas Kombes Pol Putu Kholis.
Tersangka sabu dan ekstasi dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp2 miliar. Ganja dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 12 tahun dan denda hingga Rp2 miliar. Kasus pil LL dikenakan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Kasus menonjol pertama terjadi pada 12 Februari di Bandungrejosari, Sukun, dengan tersangka HS (38) menyimpan 912,21 gram sabu dan 263 butir ekstasi. Kasus kedua terjadi pada 18 Februari di Lowokwaru, tersangka FB (33) menyimpan sabu 357,38 gram, ganja 346 gram, dan ekstasi 2 butir. Kedua kasus diduga terhubung jaringan di Jawa Barat dan masih dikembangkan.
Kasatresnarkoba, Daky Dzul Qornain, menegaskan keberhasilan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti secara profesional.
“Total sabu yang kami ungkap mencapai lebih dari 1,3 kilogram. Ini bukti keseriusan kami memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Malang,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatreskrim AKP Rakhmad Aji Prabowo mengungkap kasus curanmor, di mana tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. Motor hasil penyidikan akan segera dikembalikan ke pemiliknya setelah keperluan penyelidikan selesai.
AKP Aji menambahkan, kepolisian juga terus mendalami kasus balap liar dan gangguan kamtibmas lain secara proporsional dan humanis.
Melalui konferensi pers ini, Polresta Malang Kota menegaskan komitmen tegas dalam pemberantasan narkotika dan penyakit masyarakat, dengan penegakan hukum yang terukur dan kolaboratif untuk menjaga Kota Malang tetap aman, sehat, dan kondusif.
Editor: Redaksi TVRINews
