
Pemprov Bali Alokasikan Dana Pungutan Wisatawan Asing Rp11 Miliar untuk TPA Suwung
Penulis: Yudha Marutha
TVRINews, Badung
Pemerintah Provinsi Bali menegaskan bahwa hasil pungutan wisatawan asing (PWA) telah dialokasikan secara khusus untuk mendukung upaya penanganan sampah di Bali.
Salah satu alokasi terbesar digunakan untuk pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung dengan nilai mencapai Rp11 miliar.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster di sela-sela kegiatan aksi bersih pantai dalam rangka Gerakan Indonesia Asri (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) yang digelar di kawasan Kedonganan, Kabupaten Badung.
Gubernur Koster menjelaskan, penggunaan dana PWA telah disesuaikan dengan peruntukan yang ditetapkan sejak awal, yakni untuk mendukung konservasi lingkungan, penanganan sampah, serta pelestarian kebudayaan Bali.
Menurutnya, alokasi anggaran sebesar Rp11 miliar untuk TPA Suwung dinilai sudah mencukupi untuk mendukung pengelolaan sampah di kawasan tersebut.
"Sudah dialokasikan PWA untuk penanganan TPA Suwung. Ada sekitar 11 Milyar rupiah untuk penanganan sampah. Ya angka itu cukup untuk TPA Suwung,” ujar Koster, Jumat, 6 Februari 2026.
Ia menegaskan, pengelolaan sampah di Bali tidak hanya bergantung pada satu sumber pendanaan, namun dilakukan secara terintegrasi melalui berbagai skema pembiayaan dan program lintas sektor. Dana PWA menjadi salah satu instrumen penting untuk memperkuat upaya tersebut.
Sebagai informasi, sejak 14 Februari 2024, Pemerintah Provinsi Bali resmi memberlakukan pungutan wisatawan mancanegara sebesar Rp150.000 per orang. Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk kontribusi wisatawan asing terhadap pelestarian lingkungan dan budaya Bali, seiring dengan tingginya kunjungan wisatawan ke Pulau Dewata.
Dana yang terkumpul dari pungutan tersebut digunakan untuk berbagai program strategis, antara lain pengembangan TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) di kabupaten dan kota se-Bali, penyaluran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada desa adat, serta mendukung inisiatif pengelolaan sampah jangka panjang yang berkelanjutan.
Selain sektor persampahan, dana PWA juga dialokasikan untuk mendukung pemeliharaan kebudayaan Bali dan perlindungan lingkungan hidup secara menyeluruh, sejalan dengan visi pembangunan Bali yang berlandaskan budaya dan berorientasi pada keberlanjutan.
Sepanjang tahun 2025, Pemerintah Provinsi Bali mencatat penerimaan dana pungutan wisatawan asing mencapai Rp369 miliar, yang bersumber dari wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali.
Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk mengelola dana tersebut secara transparan dan akuntabel, serta memastikan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Bali.
Di tengah berbagai tantangan pengelolaan sampah yang masih dihadapi, Pemprov Bali berharap optimalisasi dana PWA dapat mempercepat perbaikan sistem persampahan, mengurangi beban lingkungan, serta menjaga citra Bali sebagai destinasi pariwisata kelas dunia yang bersih dan berkelanjutan.
Editor: Redaksi TVRINews
