
Penulis: Meriyanti
TVRINews, Bangka Belitung
Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung tengah mendalami penemuan narkotika seberat 21,4 kilogram yang ditemukan mengapung di perairan Selat Nasik, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Untuk mengungkap asal-usul dan pemilik barang haram tersebut, polisi telah memeriksa dua nelayan yang pertama kali menemukan paket tersebut, yakni Hasan Basri (53) dan Fernando Hasan Basri (47), warga Desa Petaling, Kecamatan Selat Nasik.
Kepala Satresnarkoba Polres Belitung, Martuani Manik, mengatakan kedua nelayan tersebut dimintai keterangan terkait kronologi penemuan barang bukti pada Rabu, 11 Maret 2026.
Berdasarkan keterangan saksi, penemuan bermula ketika Hasan melihat sebuah karung putih yang mengapung dan terombang-ambing di perairan Selat Nasik.
Merasa curiga, ia kemudian menghubungi rekannya, Fernando, untuk membantu mengangkat dan memeriksa isi karung tersebut.
Awalnya, kedua nelayan itu mengira karung tersebut berisi sabun. Hal itu diduga karena bentuk kemasan yang menyerupai produk sabun serta kondisi karung yang sudah ditumbuhi lumut. Hasan memperkirakan karung tersebut telah cukup lama berada di laut.
“Dari kondisi karung yang sudah berlumut, kemungkinan sudah sekitar satu bulan terendam di laut,” ujar Hasan kepada petugas, dikutip Kamis, 12 Maret 2026.
Namun setelah membuka beberapa lapisan kemasan di dalam karung tersebut, keduanya terkejut menemukan butiran kristal yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.
Menyadari barang tersebut berbahaya, Hasan dan Fernando segera melaporkan temuan itu kepada aparat Polsek Selat Nasik.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Satresnarkoba Polres Belitung bersama penyidik kepolisian dan warga setempat kemudian melakukan penyisiran di lokasi penemuan barang bukti.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencari kemungkinan adanya barang bukti tambahan sekaligus menelusuri jaringan yang diduga terkait dengan temuan narkotika dalam jumlah besar tersebut.
Editor: Redaksi TVRINews
