
Penulis: Eko Septianto Rasyim
TVRINews, Pangkalpinang
Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil meringkus dua residivis spesialis pencurian dengan kekerasan (jambret) yang telah beraksi di enam Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di wilayah Kota Pangkalpinang.
Kedua pelaku yang dikenal tidak segan melukai korbannya itu ditangkap pada Selasa malam, 3 Maret 2026, di sebuah kafe di kawasan Jalan Ahmad Yani, Pangkalpinang.
Kapolresta Pangkalpinang, Max Mariners, mengungkapkan salah satu aksi terakhir pelaku terjadi pada Kamis dini hari, 12 Februari 2026, di Jalan Theresia, Kecamatan Rangkui.
Dalam kejadian tersebut, seorang perempuan yang baru saja pulang dari pasar menjadi sasaran saat kondisi jalan sedang sepi. Pelaku memepet sepeda motor korban dan menarik paksa tas yang dibawanya.
"Akibat tarikan keras itu, korban terjatuh dan mengalami luka serius di bagian wajah, tangan, dan kaki, bahkan sampai patah gigi," ungkap Max, dikutip Rabu, 4 Maret 2026.
Selain luka fisik, korban juga mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp22 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta beberapa barang milik korban.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Singgih, menambahkan dari total enam TKP yang diakui para pelaku, baru empat korban yang secara resmi melapor ke polisi.
"Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah berulang kali melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Pangkalpinang," kata Singgih.
Saat ini, kedua residivis berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Editor: Redaktur TVRINews
