Penulis: Alvian
TVRINews, Lampung
6 orang terdakwa dalam perkara dugaan joki Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN pada penerimaan di kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung kamis petang.
Ke 6 terdakwa yang terlibat dalam kasus joki CASN yakni Indra Gunawan, Amantri Subarkah, Kamilian Yussi Permata, Muhammad Reza Akbar, Ratna Devinta Salsabila, dan Cyrilla Zabrina Putri Arzano. Para terdakwa tersebut, dalam perbuatannya diduga telah melanggar Undang-Undang tentang informasi dan elektronik serta undang-undang tentang administrasi kependudukan.
Penasihat hukum dari salah satu terdakwa Mario Andrean dalam persidangan mengatakan, usai mendengar dakwaan jaksa, bahwa pihaknya tidak melakukan eksepsi atas dakwaan tersebut, dan masih akan fokus terhadap dakwaan yang telah dibacakan oleh jaksa. Meski demikian menurut Mario, tim kuasa hukum akan melakukan pendampingan yang maksimal untuk kliennya.
“Berkaitan dengan perkara dua enam tiga. Jadi kalo kami berharap dari kasus perkara joki ini ya memang dimana kemarin tanggal tiga belas November dua ribu dua tiga tertangkap tangan yang diduga Mahasiswi dari salah satu Universitas ITB, dan enam juni pelimpahan pada kejaksaan. Jadi sidang perdana awal ini hanya dakwaan dan kita dengarkan dulu dakwaan, kita lihat nanti selanjutnya yang jelas yang namanya upaya tetap kita lakukan pada client kita.” Ujar Mario Andreansyah 28 Juni 2024.
Pada 2 desember 2023 lalu, Kejati Lampung telah menangkap tangan seorang wanita berinisial R-D-S lantaran diduga melakukan perbuatan joki Calon Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kejati Lampung. Dari pengembangan, Polda Lampung kembali menangkap 5 pelaku lainnya. Para terdakwa memiliki peran berbeda mulai dari perekrutan joki, membuat identitas palsu, serta membuat kartu ujian palsu. Dari 6 tersangka 2 orang berstatus sebagai mahasiswa Institut Teknologi Bandung atau ITB.
Editor: Redaktur TVRINews
