
Buronan Kasus Korupsi Eddy Gunawan Tambrin Ditangkap di Batam, Eksekusi Dilakukan ke Rutan Surabaya
Penulis: Joko Hermanto
TVRINews, Surabaya
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, bersama Kejaksaan Negeri Batam dan Kejaksaan Negeri Surabaya, berhasil menangkap buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Surabaya, Eddy Gunawan Tambrin.
Pelaku diamankan di Hotel Lovina Inn, Kota Batam, pada pukul 18.00 WIB.
Kasus ini bermula pada tahun 2008 ketika Eddy Gunawan Tambrin, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT. Samudera Bahtera Agung (SBA), mengajukan kredit senilai Rp172 miliar ke Bank Mandiri.
Dalam pengajuan tersebut, PT. SBA menjaminkan 15 kapal kargo miliknya sebagai agunan. Namun, pada tahun 2010, kredit tersebut macet, dan sisa utang sebesar Rp90 miliar tidak dibayarkan oleh PT. SBA.
Yang lebih mengejutkan, Eddy Gunawan Tambrin malah menjual 15 kapal yang diagunkan, meskipun kredit ke Bank Mandiri belum lunas.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menjelaskan bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2098 K/Pid.Sus/2016 tanggal 24 Juli 2017.
Eddy Gunawan Tambrin dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun, denda, serta diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp36,4 miliar.
Pada hari Rabu, 5 Februari 2025, Eddy Gunawan Tambrin tiba di Surabaya dan langsung dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, untuk menjalani hukumannya.
Editor: Redaktur TVRINews
