
Penulis: Meghat Rakawinanggi
TVRINews, Serang
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM Serang) menemukan mie kuning dan teri nasi yang positif mengandung formalin serta pewarna tekstil. Produk-produk tersebut langsung ditarik dari peredaran untuk mencegah risiko kesehatan bagi masyarakat.
Petugas gabungan dari BBPOM, Dinas Kesehatan, dan Kepolisian melakukan peninjauan ke sejumlah pedagang di Pasar Induk Rau guna mengambil 33 sampel bahan pangan untuk diuji cepat di lokasi. Hasilnya, tiga sampel dinyatakan positif mengandung bahan berbahaya: dua berupa mie kuning dan teri nasi yang mengandung formalin, serta satu sampel kerupuk melarat yang terbukti mengandung rhodamin B, pewarna tekstil yang dilarang.
Kepala BBPOM Serang, Fauzi Ferdiansyah, menegaskan bahwa penggunaan bahan tersebut sangat berbahaya karena dapat merusak organ tubuh seperti hati dan ginjal, bahkan berpotensi memicu kanker jika dikonsumsi dalam jangka panjang.
Meski demikian, Fauzi menyampaikan bahwa hasil pengawasan tahun ini menunjukkan perbaikan dibanding tahun sebelumnya. Beberapa komoditas yang sebelumnya pernah terkontaminasi, seperti cincau, kini dinyatakan bersih dari bahan berbahaya.
“Kita akan melakukan tindak lanjut kepada penjual supaya tidak menjual lagi atau produk akan kita tarik dan amankan. Kita juga akan menelusuri tempat produksinya supaya produksinya bisa dihentikan,” jelas Fauzi, Rabu 4 Maret 2026.
Atas temuan ini, petugas meminta pedagang menarik produk berbahaya dari peredaran. BBPOM juga akan menelusuri rantai distribusi hingga tingkat produsen guna memutus peredaran pangan berbahaya, terutama selama bulan Ramadan.
Editor: Redaktur TVRINews
