Penulis: Rian Korengkeng
TVRINews - Manado
Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam mengajukan pinjaman online. Imbauan ini disampaikan untuk mengantisipasi maraknya penawaran jasa keuangan ilegal yang kerap memanfaatkan kebutuhan masyarakat pada momentum Nataru.
Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK terus memperketat pengawasan terhadap berbagai bentuk aktivitas pinjaman online tanpa izin. Langkah ini dilakukan guna menekan praktik penipuan dan melindungi masyarakat dari jeratan pinjol ilegal.
Kepala OJK Sulawesi Utara dan Gorontalo, Robert H. P. Sianipar, menegaskan pentingnya kesesuaian antara kebutuhan pinjaman dengan kemampuan finansial dalam melunasi kewajiban tersebut.
“Masyarakat harus cerdas dalam mengelola keuangan. Jika ingin meminjam, sebaiknya melalui platform yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,” ujar Robert H. P. Sianipar.
Ia menambahkan, apabila masyarakat menemukan atau menjadi korban penawaran investasi tanpa izin, pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di OJK, maupun penipuan berkedok layanan keuangan digital, diharapkan segera melaporkannya kepada pihak berwenang.
Editor: Redaksi TVRINews
