Penulis: Agustinus Raharja
TVRINews, Lampung
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Mesuji, Lampung, berinisial S, ditangkap oleh aparat Kepolisian Resor (Polres) Mesuji atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang siswa di sekolah tempatnya mengajar.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi bejat tersebut telah dilakukan berulang kali sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar. Pelaku disebut menggunakan modus dengan memberikan iming-iming berupa telepon genggam kepada korban.
Ironisnya, perbuatan itu dilakukan di lingkungan sekolah. Bahkan, pelaku sempat mengancam akan membunuh korban dan bunuh diri apabila korban menolak permintaannya.
Kapolres Mesuji, AKBP M. Harris, mengungkapkan bahwa dari keterangan korban, pelaku juga diduga sempat mencoba mengajak siswa lain untuk melakukan tindakan serupa.
“Saat ini kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lainnya,” ujar AKBP Harris kepada wartawan.
Untuk kepentingan penyelidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian dinas tersangka, dua unit telepon genggam, serta pakaian milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait kekerasan seksual terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Mesuji belum memberikan keterangan resmi terkait status kepegawaian tersangka sebagai ASN.
Editor: Redaktur TVRINews
