Penulis: Langkah Bahtiar
TVRINews, Blitar
Seorang mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap mengedarkan uang palsu di beberapa minimarket di Kota Blitar.
Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota menangkap IP (28), seorang warga Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Mantan narapidana korupsi di salah satu bank BUMN ini diketahui menggunakan uang palsu saat berbelanja.
Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Swartika, menyatakan bahwa kasus peredaran uang palsu ini terungkap setelah adanya laporan dari penjaga minimarket yang beberapa kali menerima uang palsu dari pembeli.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp6,5 juta.
"Satreskrim Polres Blitar Kota awalnya mendapatkan informasi terkait peredaran uang palsu di wilayah Blitar Kota. Berdasarkan laporan tersebut, kami berhasil mengamankan pelaku IP," ujarnya pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Pelaku menggunakan uang palsu untuk berbelanja di minimarket dan kemudian menjual kembali barang yang dibelinya untuk mendapatkan uang asli. Dari tangan tersangka, polisi menyita uang palsu dengan pecahan Rp 50 ribu.
"Tersangka ini merupakan residivis kasus korupsi di salah satu bank BUMN," tuturnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka mendapatkan uang palsu tersebut melalui media sosial. Ia membeli uang palsu seharga Rp 3 juta untuk mendapatkan nominal uang palsu sebesar Rp 10 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 36 jo pasal 26 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta pasal 244 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.
Kini, pelaku harus mendekam di tahanan Mapolres Blitar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor: Redaktur TVRINews
