
Polda Sumbar Bongkar Praktik Pengoplosan Elpiji Subsidi di Padang
Penulis: Tio Furqan Pratama
TVRINews, Padang
Ditreskrimsus Polda Sumbar telah membongkar praktik ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi di sebuah rumah di Jalan Hiu III, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Kamis, 9 April 2026. Di mana, petugas meringkus satu orang tersangka berinisial DS (40).
Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengungkapkan bahwa penggerebekan yang dipimpin oleh Kompol Firdaus ini merupakan hasil pengintaian intensif sejak sehari sebelumnya.
Pelaku diketahui memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kg (melon) ke tabung nonsubsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg untuk meraup keuntungan pribadi.
Pelaku tertangkap basah saat sedang melakukan aktivitas pemindahan gas menggunakan alat regulator khusus. Modus yang digunakan adalah menjual gas subsidi dengan harga komersial demi keuntungan berlipat.
"Tim Unit 3 Subdit IV Tipidter mengamankan DS yang diduga kuat sebagai pemilik lokasi sekaligus otak pengoplosan. Saat digerebek, ia sedang menyalin gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg," jelas Kombes Pol Andry.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita ratusan barang bukti yang menguatkan adanya praktik pengoplosan skala besar, antara lain 192 tabung gas 3 kg (15 berisi, 177 kosong), puluhan tabung gas ukuran 5,5 kg dan 12 kg, enam buah regulator modifikasi untuk pemindahan gas, satu unit becak motor, timbangan, dan ribuan segel plastik baru.
Kombes Pol Andry menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga membahayakan keselamatan publik.
"Praktik ini memicu kelangkaan gas melon di tingkat pengecer yang seharusnya menjadi hak masyarakat kecil. Selain itu, proses pemindahan gas secara ilegal sangat berisiko tinggi memicu ledakan atau kebakaran karena dilakukan tanpa standar keamanan yang resmi," tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM maupun gas di lingkungan mereka.
"Polda Sumbar tidak akan memberikan ruang bagi oknum yang bermain dengan hak masyarakat. Tersangka kini terancam dijerat UU Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar," pungkas Kombes Pol Susmelawati.
Saat ini, tersangka DS beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polda Sumbar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Editor: Redaksi TVRINews
