
Penulis: Tio Furqan Pratama
TVRINews, Padang
Tim gabungan Pemerintah Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempati selasar bagian barat Pasar Raya Padang, Rabu, 4 Februari 2026.
Penertiban ini merupakan langkah tegas setelah upaya persuasif sebelumnya tidak diindahkan oleh sejumlah pedagang.
Langkah ini diambil guna mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki serta menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib dan nyaman bagi pengunjung.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa pihaknya telah berulang kali memberikan imbauan secara humanis kepada para pedagang sebelum melakukan tindakan di lapangan.
"Petugas sudah beberapa kali mengingatkan dan melakukan penertiban secara persuasif. Namun, karena masih ada pedagang yang tetap nekat berjualan di area terlarang, tindakan penertiban terpaksa kembali kami lakukan," tegas Chandra.
Di lokasi yang sama, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Tibum) Satpol PP Padang, Rozaldi, yang memimpin langsung jalannya operasi, menjelaskan bahwa penataan ini bukan sekadar penegakan aturan, melainkan upaya jangka panjang untuk meningkatkan daya tarik pasar.
“Kami ingin kawasan pasar kembali tertata dan ramai dikunjungi. Lingkungan yang teratur akan meningkatkan perputaran ekonomi bagi masyarakat yang menggantungkan hidup di sini,” ujar Rozaldi.
Pemerintah Kota Padang berharap para pedagang dapat bekerja sama mendukung penataan ini demi kenyamanan bersama dan citra Pasar Raya yang lebih modern dan tertata.
Editor: Redaktur TVRINews
