
Penulis: Agung Jaya Permana
TVRINews, Bandung Barat
Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menggerebek pesta sabu di kawasan residensial Gudang Kahuripan, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, meski tengah berlangsung bulan suci Ramadan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan satu orang pengedar berinisial HZ serta dua orang pemakai. Dari lokasi, petugas menemukan sisa sabu dan ekstasi yang telah dihancurkan menjadi bubuk, lalu dimasukkan ke dalam kapsul obat untuk mengelabui aparat penegak hukum.
Kapolres Cimahi, Niko N Adiputra, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus kamuflase dengan cara menghancurkan tablet ekstasi menjadi serbuk, kemudian memasukkannya ke dalam kapsul obat sebelum diedarkan.

"Paket yang siap edar itu kurang lebih kelipatan 10, 15, 25, 30, dan 50 tablet. Serbuk ekstasi dimasukkan ke dalam kapsul obat dan diedarkan ke beberapa kenalannya," ujar Niko, dikutip Selasa, 3 Maret 2026.
Selain sabu, polisi menyita sekitar 15 gram ekstasi dalam bentuk kapsul siap edar yang disimpan di dalam koper. Dari hasil penjualan barang haram tersebut, pelaku diketahui meraup keuntungan hingga Rp1,5 juta.
Saat ini, HZ telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal terkait peredaran narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. Sementara dua pemakai yang turut diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi memastikan akan terus mengintensifkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika, khususnya selama Ramadan, guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Editor: Redaksi TVRINews
