Penulis: Adelia Fadilla
TVRINews, Sumatera Selatan
Pemerintah kota Palembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penutupan terhadap tempat live music Cafe Enamdua di jalan Hangtuah karena dianggap sudah menganggu ketertiban umum, Selasa, 8 Oktober 2024.
Penutupan berdasarkan laporan masyarakat karena Kafe Enamdua bagian Live Music tidak memiliki izin ke Pemerintah.
“Kalo laporan dari warga itu pertamanya masalah parkir dan kebisingan, tapi kalo memang persoalan kebisingan kenapa ga dari sebelumnya, cafe ini sudah berjalan 3 tahun baru ini ada tuntutan,” kata Pemilik Cafe, Faris kepqda tvrinews.com, Rabu, 9 Oktober 2024.
Faris mengaku tidak mengetahui jika izin live music dan cafe berbeda. Meski demikian dirinya akan tetap mengurus izin live music tersebut.
“Sebenarnya untuk izin sudah termasuk cafe karena biasanya cafe juga ada hiburan, kita ga tau kalo memang ada aturan baru, mungkin kita lalai bahwa aturan manajemen musik itu berbeda, kami baru tahu ini,” tambahnya.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Sekertaris Pol PP Kota Palembang Herison. Ia mengakui bahwa tindakan penyegelan baru dilakukan setelah cafe tersebut berjalan hampir tiga tahun lantaran kurangnya pengawasan.
“Yang kita lakukan pada sore hari ini untuk melakukan penutupan sementara atau penyegelan di Enamdua Cafe terkhusus di arena live music karena tidak memiliki izin dari Pemerintah kota Palembang,” ungkap Herison
Penutupan Cafe Enamdua hanya bagian live musiknya saja karena tempatnya terbuka dan menggangu masyarakat umum sedangkan tempat makan dan minumnya tetap beroperasi seperti biasa.
Editor: Rina Hapsari
