
Pelaksanaan WFH Pemprov Lampung Tunggu SE Gubernur
Penulis: Yuntardi
TVRINews, Lampung
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung segera menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Meski telah menerima Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pelaksanaan kebijakan ini masih menunggu surat turunan resmi dari Gubernur Lampung.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengungkapkan bahwa saat ini surat resmi dari Gubernur tengah dalam proses penyusunan.
Ia memastikan bahwa secara substansi, aturan di tingkat provinsi akan merujuk sepenuhnya pada arahan Kemendagri.

"Secara materi dan substansi, kebijakan ini sudah sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri. Kita siap melaksanakan WFH satu hari dalam satu minggu, dengan pengecualian pada unit-unit teknis tertentu," ujar Marindo, dikutip Kamis, 9 April 2026.
Dalam rencana penerapannya, WFH di lingkungan Pemprov Lampung dijadwalkan berlangsung satu kali dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat. Namun, Marindo menekankan, kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh pegawai.
Sejumlah posisi dan unit kerja tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office) guna menjamin roda pemerintahan dan pelayanan dasar tetap berjalan.
Pengecualian tersebut berlaku bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Sekda, Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II, unit pelayanan publik, serta tenaga pendidik (guru) dan siswa.
Untuk mengantisipasi penyalahgunaan kebijakan, Pemprov Lampung telah menyiapkan sistem pengawasan digital yang ketat.
Para ASN yang menjalankan WFH wajib melakukan absensi melalui aplikasi SAKIP yang dikembangkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Aplikasi tersebut dilengkapi dengan fitur absensi berbasis titik lokasi (geofencing). Dengan fitur ini, ASN hanya dapat melakukan absensi jika berada di titik lokasi tempat tinggal yang telah terdaftar.
"Kepala dinas hingga kepala UPTD nantinya diminta mengatur pembagian tugas pegawai di masing-masing unit kerja agar pelayanan tetap berjalan optimal meskipun sebagian ASN menjalankan WFH," pungkas Marindo.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan keseimbangan kerja pegawai tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik di Provinsi Lampung.
Editor: Redaksi TVRINews
