Penulis: Frank Gueltom
TVRINews, Sumatera Utara
Unit Intel Kodim 0204/Deli Serdang menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Simalungun, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, pada Sabtu, 24 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 WIB.
Kedua pelaku berinisial B (43) dan AGS (36) ditangkap bersama barang bukti berupa sabu-sabu seberat 6,83 gram dalam satu paket besar serta 13 paket kecil siap edar. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain, seperti bong (alat isap sabu), kaca pirex, jarum suntik, mancis, uang tunai Rp110 ribu diduga hasil penjualan narkoba, dua unit telepon genggam, dompet, dan KTP.
Penangkapan ini dilakukan oleh Unit Intel Kodim 0204/DS dengan bantuan Babinsa Koramil 0204-13/Tebing Tinggi. Komandan Kodim 0204/DS, Letkol Inf Alex Sandri, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan keterlibatan oknum TNI dalam peredaran narkoba.
Baca Juga: Densus 88 Tangkap Remaja Penyebar Propaganda ISIS di Gowa
“Setelah kami lakukan pendalaman informasi, tim bergerak melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua pelaku. Namun, tidak ditemukan keterlibatan oknum TNI dalam kasus ini,” tegas Letkol Alex.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku memperoleh sabu-sabu dari seseorang berinisial UN, warga Marelan, Kota Medan. Saat ini, keduanya telah diamankan di Makoramil 0204-13/Tebing Tinggi sebelum diserahkan ke Polres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut.
Letkol Alex menegaskan bahwa TNI berkomitmen penuh memberantas peredaran gelap narkoba dan tidak akan mentolerir keterlibatan prajurit dalam kasus serupa.
“TNI tidak pernah berkompromi dengan narkoba. Kami akan terus bersinergi dengan kepolisian dan aparat pemerintah memberantas peredaran narkoba. Dukungan masyarakat sangat kami harapkan agar upaya ini berjalan maksimal,” tutupnya.
Editor: Redaktur TVRINews
