
Sidang Perdana Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Pilkada Gubernur Bengkulu 2024 pada 21 April
Penulis: Agus Topo
TVRINews, Bengkulu
Sidang perdana dugaan pemerasan dan gratifikasi pada Pilkada Gubernur Bengkulu 2024 akan berlangsung pada 21 April 2025 di Pengadilan Negeri Bengkulu, yang terletak di Jalan Padang Jati, Kota Bengkulu.
Dalam kasus ini, terdapat tiga terdakwa yaitu Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Mantan Sekdaprov Bengkulu Isnan Fajri, dan Mantan Ajudan Gubernur Bengkulu Eviansyah alias Anca.
Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, T. Oyong, menjelaskan bahwa berkas perkara yang diterima oleh PN Bengkulu telah dibagi menjadi tiga bagian terpisah.
Masing-masing berkas perkara untuk Rohidin Mersyah dengan nomor perkara 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl, Isnan Fajri dengan nomor perkara 25/Pid.Sus-TPK/PN Bgl, dan Eviansyah dengan nomor perkara 26/Pid.Sus-TPK/PN Bgl.
Majelis hakim yang akan mengadili ketiga terdakwa terdiri dari lima orang, yaitu: Paisol (Ketua Majelis), Achmadsyah Ade Muri (Hakim Karir), Muhammad Fauzi (Hakim Karir), Puspita Sari (Ad Hock), dan Ramayani Darwis (Ad Hock).
Selain itu, persidangan akan dikawal oleh 8 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
T. Oyong menambahkan bahwa sidang ini akan digelar terbuka untuk umum, dan seluruh media, baik cetak, elektronik, maupun online dapat meliput jalannya persidangan secara langsung.
Berdasarkan berkas yang diserahkan oleh tim JPU KPK, ketiga terdakwa dijerat dengan primer Pasal 12 Huruf e, dan subsidiari Pasal 18 dari UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Ditahan di Rutan Malabero
Editor: Redaktur TVRINews
