Penulis: Salmon Ikram
TVRINews, Kendari
Sebanyak 678 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIA Kendari kembali mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan dalam rangka peringatan HUT ke-78 Republik Indonesia tahun 2023.
Warga Binaan yang diusulkan tersebut merupakan narapidana yang telah memenuhi syarat, mulai dari narapidana Kasus Pidana Umum, Narkotika, hingga kasus Tindak Pidana Korupsi.
“Ada pun rincian warga binaan yang mendapatkan remisi yakni kasus tipikor sebanyak 30 orang, kasus narkotika sebanyak 568 orang serta tindak pidana umum sebanyak 265 orang,” jelas Agus Risdianto, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas 2A Kendari.
“Untuk narapidana yang terbanyak diusulkan agar mendapat pemotongan masa tahanan merupakan narapidana kasus narkotika. Sebab, mayoritas penghuni Lapas Kelas IIA Kendari itu adalah kasus narkotika,” lebih lanjut, Agus Risdianto menambahkan.
Untuk diketahui, warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut telah memenuhi persyaratan diantaranya, berkelakuan baik minimal 6 bulan terakhir, tidak melanggar tata tertib yang berlaku di Lapas serta aktif mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas Kelas IIA Kendari. Pihaknya berharap, dengan pemberian remisi ini warga binaan tersebut semakin memperbaiki diri dalam menjalani masa pembinaan di Lapas.
Baca Juga: Gubernur Sultra Pimpin Upacara Peringatan HUT RI Ke 78
Editor: Redaktur TVRINews