Penulis: Pani Letahiit
TVRINews, Maluku
Putusan mahkamah konstitusi tentang dibolehkannya kampanye di lingkungan kampus tanpa atribut menuai respon dari akademisi, dosen sekaligus pengamat politik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Pattimura Ambon Doktor Muhammad Jen Latuconsina menyatakan, politik di kampus tak bisa terlepas dari sejarah yang pernah ada pada masa orde baru.
“Putusan MK itu, selaku akademisi, kita harus melihatnya baik- baik nah ini kan ada actionnya dengan peraturan KPU terkait keputusan MK itu yang secara normatif yang bisa dilakukan kampanye dalam bentuk apa di dalam kampus sehingga tidak mencoreng kampus wilayah atmosfir akademik yang benar – benar netral dari kepentingan politik praktis para calon legislatif, pilpres dan pilkada,” Ungkap Doktor Muhammad Jen Latuconsina.
Kebebasan berpolitik di kampus memiliki dampak dan tentang tersediri dalam perubahan kampus sebagai wilayah akademik yang netral dalam politik praktis Latuconsina menyatakan, Putusan MK harus dibarengi dengan peraturan teknis sehingga wilayah kampus benar-benar menjadi netral tanpa adanya kepentingan politik. Wilayah kampus harus independen, politik idealis harus menjadi dasar bagi ilmuwan dalam bekerja sesuai dengan nilai-nilai pancasila.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan nomor 65 PUU NO 21 tahun 2023 terkait pasal 280 ayat 1 huruf H undang-undang pemilu. Dalam putusannya MK memperbolehkan kampanye pemilu di satuan pendidikan sepanjang mendapat ijin dari penanggung jawab tanpa atribut kampanye. Putusan MK telah berlaku saat dibacakan Amar putusanya.
Baca Juga:
Editor: Redaktur TVRINews