
Penulis: Ratna Dewi
TVRINews, Banjarmasin
Kabar baik bagi para tenaga pendidik. Ke depan, tidak akan ada lagi penyebutan guru atau dosen berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) maupun PPPK paruh waktu. Seluruh tenaga pendidik diusulkan memiliki satu status tunggal, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN).
Usulan tersebut tengah dibahas Komisi X DPR RI bersama kementerian terkait melalui proses kodifikasi tiga undang-undang sektor pendidikan, yang mencakup Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan Tinggi, serta Guru dan Dosen. Kodifikasi ini bertujuan memberikan kepastian status serta memastikan ketersediaan anggaran bagi tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Anggota Komisi X DPR RI, Muhammad Nur Purnamasidi, dalam kunjungan kerjanya ke Kalimantan Selatan sekaligus menjadi narasumber podcast Duduk Baimbai di TVRI Kalimantan Selatan, menjelaskan bahwa salah satu poin penting dalam kodifikasi tersebut adalah penyeragaman status tenaga pendidik. Ia menegaskan, tidak akan ada lagi guru honorer maupun dosen paruh waktu seluruhnya akan diarahkan menjadi ASN.
“Dalam pembahasan RUU Sisdiknas melalui kodifikasi tiga undang-undang, Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan Tinggi, serta Guru dan Dosen kami mempertanyakan kemungkinan penghapusan status PPPK dan paruh waktu, serta kesiapan anggarannya. Kementerian menyatakan penormaan tersebut dapat dilakukan dan berlaku juga bagi dosen. Ke depan, tidak ada lagi istilah PPPK atau paruh waktu untuk guru maupun dosen,” ujar Purnamasidi dikutip, Jumat, 10 April 2026.
Ia berharap proses kodifikasi dapat segera dirampungkan sehingga bisa ditetapkan pada 2026 dan dilanjutkan dengan penerbitan peraturan pemerintah agar implementasinya dapat langsung berjalan. Dengan penataan ini, seluruh tenaga pendidik ditargetkan memiliki status ASN tanpa embel-embel tambahan.
Purnamasidi menambahkan bahwa dalam usulan tersebut, dosen akan menjadi prioritas pengangkatan, disusul oleh guru. Ia juga memastikan bahwa anggaran untuk mendukung penormaan status tersebut telah diperhitungkan dan tersedia.
Pembahasan kodifikasi ini diharapkan mampu memperkuat kepastian karier tenaga pendidik sekaligus meningkatkan mutu layanan pendidikan nasional.
Editor: Redaktur TVRINews
