
Penulis: Adim Muchtadim
TVRINews, Cilegon
Pemerintah Kota Cilegon mulai menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan organisasi perangkat daerah setiap Jumat.
Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya penghematan energi dan bahan bakar minyak sesuai arahan pemerintah pusat.
Wali Kota Cilegon, Robinsar, menegaskan akan menjatuhkan sanksi kepada ASN yang menyalahgunakan WFH untuk kepentingan pribadi seperti berlibur. Ia mengingatkan, bekerja dari rumah tidak mengurangi tanggung jawab dalam menjalankan tugas.
“Sudah dijelaskan kemarin disampaikan bahwa kalau ada yang menyalahi prosedur, itu ada sanksi. Jadi saya minta bijak juga ini dalam rangka sekalipun kita WFH harus tetap bertanggungjawab juga dengan tugas masing-masing” jelas Robinsar, Selasa, 7 April 2026.
Ia juga mengimbau ASN tetap produktif dan menunjukkan hasil kerja meski tidak berada di kantor.
Sebelumnya, ketentuan WFH ditetapkan satu hari kerja dalam sepekan, yaitu setiap Jumat. Kebijakan ini tidak berlaku bagi layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti sektor kesehatan, pendidikan, kebersihan, serta layanan kesiapsiagaan.
Editor: Redaksi TVRINews
