
Bawaslu Serang Limpahkan Kasus Politik Uang ke Polisi
TVRINews, Serang
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang resmi melimpahkan dua kasus dugaan politik uang dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) ke kepolisian setelah dinyatakan memenuhi unsur pidana pemilihan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Holid, menjelaskan bahwa hasil kajian Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menunjukkan dugaan pelanggaran yang terjadi di Kecamatan Cikande dan Tunjungteja layak dilanjutkan ke proses hukum.
“Sehingga selanjutnya akan dilimpahkan ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum,” ujar Holid, Senin, 5 Mei 2025.
Ia mengungkapkan, semula terdapat empat kecamatan yang dinaikkan statusnya menjadi temuan pelanggaran, yakni Ciruas, Cikeusal, Tunjungteja, dan Cikande. Keempatnya terindikasi melanggar Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, terkait larangan praktik politik uang baik bagi pemberi maupun penerima.
"Alasan 4 kecamatan tersebut naik status menjadi temuan karena syarat formal dan materielnya terpenuhi, yakni dugaan pelanggaran terhadap Pasal 187A ayat (1) UU 10 Tahun 2016 kaitan dengan larangan politik uang baik bagi pemberi maupun penerima, sehingga proses penanganannya berlanjut," jelas Holid.
Dalam proses klarifikasi, ada terlapor yang hadir dan ada yang mangkir dengan berbagai alasan. Meski begitu, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.
Dari hasil penanganan, hanya dua kecamatan yang terbukti memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan. Sementara kasus di Ciruas dan Cikeusal tidak cukup bukti dan dihentikan penanganannya.
“Adapun dugaan politik uang yang terjadi di Kecamatan Ciruas dan Kecamatan Cikeusal tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan dan merupakan bagian dari upaya pencegahan yang telah dilakukan, sehingga proses penanganannya terhenti dan tidak dilanjutkan,” tutup Holid.
Baca Juga: Fahri Hamzah: Mahasiswa Harus Kuasai AI dan Kawal Demokrasi
Editor: Redaktur TVRINews
