
Penulis: Eko Septianto Rasyim
TVRINews, Pangkalpinang
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali membongkar peredaran narkotika di wilayah Bangka Tengah. Seorang pria berinisial MR (31) ditangkap di Jalan Manunggal, Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, setelah kedapatan membawa puluhan paket sabu.
Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket sabu ukuran sedang dan sepuluh paket kecil yang disimpan dalam celana pelaku.
Dari situ, polisi melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Perumahan Bukit Intan Asri, Kelurahan Bacang, Kota Pangkalpinang.
Di lokasi ini, tim menemukan tambahan satu paket sabu ukuran sedang, 33 paket kecil, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika. Total barang bukti yang diamankan mencapai 26,96 gram.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, memastikan MR kini diamankan di Mapolda dan tengah menjalani proses hukum.
“Pelaku diduga berperan sebagai pengedar sabu. Barang bukti telah disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Agus.
MR dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 terkait penyesuaian pidana.
“Semua barang bukti berada di bawah penguasaan polisi, memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Editor: Redaktur TVRINews
