
UMK Kabupaten Nunukan Tahun 2025 Naik 6,5 Persen, Ditetapkan Rp3,43 Juta
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Kalimantan Utara
Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Nunukan resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar Rp3.429.960. Adapun, kenaikan UMK sebesar 6,5 persen atau senilai Rp222.947 dari UMK sebelumnya.
Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Nunukan, Masniadi, menyatakan bahwa kenaikan ini merupakan langkah untuk menyeimbangkan kebutuhan pekerja dengan kemampuan perusahaan.
“Ya, kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen atau senilai Rp 222.947,4 dari UMK tahun sebelumnya yang berada di angka Rp 3.429.960," kata Masniadi yang dikutip pada
Sebagaimana, Keputusan ini diambil setelah melalui rapat Dewan Pengupahan pada tahun 2024 yang melibatkan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, serta pemerintah daerah.
Selain itu, kenaikan UMK ini mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk kondisi ekonomi regional, inflasi, serta kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja di Kabupaten Nunukan.
Atas hal tersebut, Masniadi berharap agar penetapan UMK ini dapat menciptakan iklim kerja yang kondusif di daerah perbatasan yang memiliki potensi strategis dalam pengembangan ekonomi.
Editor: Redaktur TVRINews
