
Penulis: MH Naim
TVRINews, Lampung
Aparat kepolisian membongkar praktik perjudian sabung ayam yang beroperasi di wilayah Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur. Dalam penggerebekan tersebut, empat orang diamankan setelah diduga terlibat dalam aktivitas ilegal yang sempat berdalih sebagai ajang silaturahmi saat Lebaran.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh petugas gabungan dari Polsek Way Jepara dan Polres Lampung Timur di sebuah rumah yang berada di kawasan permukiman padat.
Lokasi tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian warga karena kerap diduga digunakan sebagai tempat sabung ayam, terutama saat momen Hari Raya Idulfitri.
Kapolsek Way Jepara, Abdullah Efendi Siregar, menjelaskan bahwa tindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Polisi kemudian melakukan penyelidikan sebelum akhirnya melakukan penindakan.
“Dari hasil pengecekan anggota di lapangan, benar ditemukan adanya praktik perjudian sabung ayam di salah satu rumah warga. Selanjutnya kami bersama anggota langsung melakukan penindakan dan penangkapan terhadap para pelaku,” jelasnya.
Saat penggerebekan berlangsung, situasi sempat memanas karena para pelaku berusaha menghindari penangkapan. Mereka berdalih hanya berkumpul untuk bersilaturahmi sebagai sesama pecinta ayam jago. Namun, petugas menemukan adanya praktik taruhan yang berlangsung di lokasi.
Di tempat kejadian, polisi mendapati dua ekor ayam sedang diadu di arena, disertai aktivitas taruhan menggunakan uang tunai.
Dari operasi tersebut, diamankan barang bukti berupa uang taruhan sebesar Rp500 ribu, dua ekor ayam aduan beserta kandangnya, serta perlengkapan yang digunakan dalam kegiatan sabung ayam.
Keempat pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Way Jepara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal perjudian dengan ancaman hukuman maksimal hingga sembilan tahun penjara.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan patroli serta penindakan terhadap praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.
Selain itu, warga juga diimbau untuk tidak menyalahgunakan momen hari besar keagamaan sebagai kedok aktivitas ilegal serta aktif melaporkan jika menemukan hal mencurigakan di lingkungan sekitar.
Editor: Redaktur TVRINews
