
Penulis: Dodi Kurniawan
TVRINews, Medan
Personel Polsek Sunggal menangkap seorang pria berinisial MAB (30), warga Kabupaten Karo, yang diduga membawa 52 kilogram ganja kering di kawasan Jalan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.
Penangkapan dilakukan di loket bus di Jalan Sunggal pada 3 Maret 2026 saat pelaku hendak mengirimkan paket ganja tersebut ke Jakarta.
Kapolsek Sunggal, Muhammad Yunus Tarigan, mengatakan barang bukti ganja ditemukan dalam dua boks yang dibawa pelaku.

“Petugas menemukan dua boks berisi ganja kering dengan total berat sekitar 52 kilogram. Saat itu juga pelaku langsung diamankan,” ujar Kompol Muhammad Yunus Tarigan, Sabtu (14/3/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku menerima paket ganja tersebut dari seorang bandar di Kabupaten Mandailing Natal yang rencananya akan dikirim ke Jakarta.
Polisi juga telah mengantongi identitas bandar yang memerintahkan pelaku membawa ganja tersebut. Pelaku dijanjikan upah dengan uang muka sekitar Rp2 juta untuk biaya perjalanan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran ganja lintas provinsi,” tegas Kapolsek.
Editor: Redaksi TVRINews
