
Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Remaja 16 Tahun
Penulis: Taufik
TVRINews.Sumatera Utara
Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara mengamankan empat pemuda terkait dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun.
Kejadian tersebut berlangsung di area perkebunan sawit Lonsum, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.
Peristiwa memilukan ini diduga terjadi usai para terduga pelaku menghadiri pertunjukan musik DJ dan mengonsumsi minuman keras di kawasan Sei Balai.
Keempat terduga pelaku yang kini diamankan masing-masing berinisial W (15), MS (16), DW (16), dan P (21), seluruhnya merupakan warga Kecamatan Sei Balai.
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson HH. Nainggolan, melalui Kasi Humas AKP AH Sagala, membenarkan adanya penanganan kasus tersebut
Menurut penuturan Sagala, kejadian berawal saat korban dijemput oleh W dari rumah tantenya pada Sabtu malam 5 April 2026 dengan ajakan menonton konser musik.
Sesampainya di lokasi acara, korban diperkenalkan kepada teman-teman W yang saat itu sedang mengonsumsi minuman keras. Korban diduga juga diajak untuk ikut minum, hingga mengalami kondisi tidak stabil.
Pada dini hari Minggu, 6 April 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, korban kemudian dibawa oleh para terduga pelaku ke area perkebunan sawit, tempat dugaan kekerasan seksual terjadi. Usai kejadian, korban diantar kembali ke rumah tantenya.
Keesokan paginya, korban menghubungi orang tuanya melalui telepon dan mengungkapkan bahwa ia mengalami peristiwa yang membuatnya sangat terpukul.
Mendengar hal itu, sang ayah, Ir (48), segera mendatangi tempat tinggal korban. Dalam suasana haru, korban menceritakan kejadian yang dialaminya.
Setelah berupaya menenangkan diri, ayah korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu Bara.
Menerima laporan, tim Satreskrim yang dipimpin Kanit Resum Ipda Ade Masry Sundoko segera melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Berbekal informasi yang diterima, salah satu terduga pelaku, W, berhasil diamankan pada Kamis, 10 April 2025 di kawasan perkebunan sawit.
Dari hasil pemeriksaan awal, W mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tersebut bersama beberapa rekannya.
Tim kemudian melanjutkan pencarian dan berhasil mengamankan tiga terduga pelaku lainnya MS, DW, dan P di lokasi yang berbeda pada keesokan harinya. Sementara satu orang lainnya yang juga diduga terlibat masih dalam proses pencarian.
"Saat ini, keempat terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit Resum/PPA Satreskrim Polres Batu Bara," jelas Sagala
Keempatnya dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E serta Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Teknologi Pertanian di Lamongan Hasilkan Buah Melon Premium
Editor: Redaktur TVRINews
