
Kedapatan Bawa Ganja Saat Keluyuran, Dua Remaja di Matur Ditangkap Polisi
Penulis: Tio Furqan Pratama
TVRINews, Agam
Dua remaja asal Matur, Kabupaten Agam ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam karena kedapatan membawa ganja saat keluyuran malam.
Kasat Narkoba AKP Aleyxi Aubeydillahdi menyebut, kedua remaja ini masing-masing berinisial MH (24) dan FJT (23) warga Surau Lua, Jorong Banda Gadang, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam.
Keduanya ditangkap saat sedang duduk-duduk santai di area SPBU Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam pada Selasa, 26 Maret 2024 sekitar pukul 22.30 WIB.
"Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat setempat terkait adanya jaringan peredaran narkoba di daerah itu. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata informasi itu benar hingga pelaku dan barang bukti berhasil kita amankan," kata AKP Aleyxi.
Ia menjelaskan, dari tangan MH petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 paket ganja sebanyak 60 gram dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat dengan Nopol BM 3819 JV.
"Sedangkan dari pelaku FJT diamankan 2 paket ganja sebanyak 20 gram dan satu unit smartphone," tambahnya.
Kini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya MH dan FJT dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Redaktur TVRINews
