
Gelapkan Rp5,2 M, Eks Teller BNI Palembang Divonis Penjara
Penulis: Apriansah Karim
TVRINews, Sumsel
Mantan Teller Supervisor BNI Kantor Cabang Palembang, Weni Aryanti, divonis 4 tahun 6 bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Vonis dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang yang berlangsung di gedung Tekstil, Rabu, 2 Juli 2025.
Majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing SH MH menyatakan Weni Aryanti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Weni Aryanti oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan,” tegas Hakim Ketua saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman penjara, Weni juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,2 miliar. Jika tidak sanggup membayar, hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Setelah mendengarkan putusan, Weni Aryanti yang didampingi tim penasihat hukum menyatakan masih pikir-pikir. Hal yang sama disampaikan JPU.
Dalam dakwaan JPU, Weni Aryanti yang menjabat sebagai Pengganti Sementara (Pgs) Teller Supervisor sejak Mei 2024, melakukan transaksi ilegal dalam sistem BNI ICONS.
Kasus bermula saat Weni bertugas sebagai PGS Teller Supervisor di BNI Kantor Cabang Utama Palembang mulai 1 Mei hingga 31 Mei 2024. Pada Kamis, 2 Mei 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, sebelum saksi Sheisa Nabila Devindra—peserta magang yang ditugaskan sebagai teller—melaksanakan tugas pengambilan uang, Weni meminta nomor pengguna dan kata sandi aplikasi BNI ICONS milik Sheisa.
Permintaan itu sempat ditolak oleh Sheisa. Namun, saat Sheisa sedang menjalankan tugas di luar kantor, sekitar pukul 11.00 WIB, Weni kembali menghubunginya dan kembali meminta akses akun tersebut. Karena merasa tertekan, Sheisa akhirnya memberitahu Weni bahwa informasi akun ada di balik buku berwarna oranye.
Setelah mendapat akses, Weni menggunakan aplikasi BNI ICONS dari komputer Sheisa dan melakukan 18 transaksi setoran tunai fiktif dengan total Rp5,2 miliar pada 8 Mei 2024, mulai pukul 13.34 WIB hingga 20.13 WIB. Nomor rekening tujuan, nama penyetor, dan nominal uang dimasukkan Weni tanpa disertai fisik uang.
Perbuatan ini dinilai telah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Redaktur TVRINews
