
Penulis: Agus Alfian
TVRINews, Entikong
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong mendeportasi seorang balita warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial MFH (3) setelah terdeteksi mengalami overstay akibat kelalaian administrasi saat keluar dari wilayah Indonesia.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kanim Entikong, Mukhlas Winarno, mengatakan tindakan tegas berupa pendeportasian dan penangkalan terpaksa dilakukan meskipun yang bersangkutan masih di bawah umur.

"Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong terpaksa mengambil tindakan tegas berupa pendeportasian dan penangkalan terhadap seorang balita berkewarganegaraan Malaysia berinisial MFH (3 tahun). Tindakan administratif ini dilakukan setelah balita tersebut terdeteksi mengalami overstay akibat kelalaian administratif saat keluar wilayah Indonesia beberapa waktu lalu," kata Mukhlas, Selasa, 3 Maret 2026.
Kasus ini terungkap saat satu keluarga asal Malaysia yang terdiri dari ayah, ibu, dan MFH hendak memasuki Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong pada Senin, 2 Maret 2026.
Saat pemeriksaan dokumen, sistem keimigrasian mendeteksi bahwa paspor MFH masih tercatat berada di dalam wilayah Indonesia.
"Saat pemeriksaan dokumen, sistem kami mendeteksi bahwa paspor atas nama MFH statusnya masih berada di dalam wilayah Indonesia. Setelah dilakukan pendalaman melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap orang tuanya, terungkap adanya unsur kelalaian di masa lalu," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keluarga tersebut diketahui sempat berkunjung ke Entikong pada Juni 2025. Namun saat kembali ke Malaysia, orang tua MFH lalai dan tidak menyerahkan paspor anaknya kepada petugas imigrasi untuk dilakukan peneraan cap keluar atau perekaman keberangkatan.
Akibatnya, secara administratif MFH tercatat masih berada di Indonesia sejak 20 Juni 2025 hingga saat ini. Masa izin tinggalnya pun dinyatakan telah melampaui batas lebih dari 60 hari.
Mengacu pada Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, warga negara asing yang tinggal melebihi batas waktu izin tinggal wajib dikenakan tindakan administratif keimigrasian.
"Meskipun subjek masih di bawah umur, secara aturan hukum tetap terhitung overstay akibat kelalaian prosedur. Oleh karena itu, per hari ini pukul 15.30 WIB, kami resmi melakukan pendeportasian sekaligus penangkalan terhadap yang bersangkutan melalui PLBN Entikong," tegasnya.
Imigrasi Entikong mengimbau seluruh pelintas batas, khususnya orang tua yang membawa anak, agar memastikan seluruh dokumen perjalanan telah diperiksa dan dicap oleh petugas saat keberangkatan maupun kedatangan guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
Editor: Redaksi TVRINews
