Penulis: Yudi Irawan
TVRINews, Tasikmalaya
Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor roda empat. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka, sementara sejumlah pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Tiga orang tersangka diamankan oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota di wilayah Situgede, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial ADS, DH, dan EH. Seluruhnya merupakan warga Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi. Dua di antaranya diketahui berprofesi sebagai guru harian lepas.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan bahwa para tersangka tidak beraksi sendirian. Mereka tergabung dalam jaringan pencurian mobil yang melibatkan delapan orang pelaku. Dua orang lainnya telah ditahan, sementara tiga pelaku masih buron dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO.
Baca Juga: Bahlil Matangkan Skema Baru Subsidi Energi Tepat Sasaran
Dari hasil kejahatan tersebut, para pelaku menjual mobil curian kepada seorang penadah berinisial warga Ciamis yang kini juga masuk dalam daftar pencarian polisi.
Selama menjalankan aksinya, para tersangka mengakui telah melakukan sedikitnya 14 kali pencurian mobil di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.
“Dalam pengungkapan kasus ini, Kami mengamankan tiga unit mobil hasil curian, empat unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan, serta sejumlah alat dan pelat nomor palsu untuk menyamarkan hasil curian. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," Ujar AKBP Moh. Faruk Rozi, Kapolres Tasikmalaya Kota pada Kamis 8 Januari 2026.
Editor: Redaktur TVRINews
