
24 Narapidana Terima Remisi Khusus Waisak 2025 di Jatim
Penulis: Joko Hermanto
TVRINews, Jawa Timur
Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur memberikan Remisi Khusus (RK) Waisak kepada 24 narapidana beragama Buddha yang berada di berbagai lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Jawa Timur.
Remisi ini diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-708.PK.05.04, PAS-709.PK.05.04, dan PAS-710.PK.05.04 Tahun 2025. Semua narapidana yang menerima remisi mendapatkan Remisi Khusus I (RK I), yang berupa pengurangan sebagian masa pidana. Tidak ada narapidana yang memperoleh Remisi Khusus II (RK II) atau pembebasan langsung pada perayaan Waisak tahun ini.
“Remisi ini merupakan bentuk penghormatan negara terhadap hak beragama narapidana dan apresiasi atas perilaku baik serta kesungguhan mereka dalam menjalani pembinaan,” ujar Kadiyono, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, dikutip Senin, 12 Mei 2025.
Para penerima remisi tersebar di sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan, antara lain:
Lapas Kelas I Surabaya (5 orang)
Lapas Kelas I Malang (4 orang)
Rutan Kelas I Surabaya (3 orang)
Lapas Perempuan Kelas IIA Malang (3 orang)
Lapas Banyuwangi (3 orang)
Lapas Pemuda Madiun (2 orang)
Beberapa UPT lainnya, masing-masing 1 orang
Remisi keagamaan diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
“Pemberian remisi ini juga mencerminkan komitmen kami untuk menerapkan prinsip keadilan restoratif dan sistem pemasyarakatan yang humanis,” tambah Kadiyono.
Remisi Khusus Hari Raya Keagamaan adalah hak narapidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Remisi ini rutin diberikan pada peringatan hari besar keagamaan seperti Idulfitri, Natal, Nyepi, dan Waisak.
Diharapkan, melalui pemberian remisi ini, narapidana semakin termotivasi untuk menjalani masa pidana dengan baik, serta siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan taat hukum.
Baca Juga: Evakuasi Korban Tanah Longsor Di Samarinda
Editor: Redaktur TVRINews
