
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Jhonson Sitompul menggiring tersangka.
Penulis: Agung Harahap
TVRINews, Medan
Warga kawasan lahan garapan Jalan Haji Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan mendadak heboh setelah terjadinya peristiwa pembacokan yang menimpa salah seorang warga berinisial T di kedua tangannya hingga berlumuran darah. Peristiwa ini terjadi saat adanya perselisihan antar warga di kawasan tersebut.
Korban saat itu disebut mendatangi pelaku dan menanyakan tujuannya dan melarang menggali lubang yang diduga untuk pembuatan tembok di kawasan tersebut. Pelaku yang tak terima dengan larangan korban seketika membacok korban menggunakan sebilah parang hingga kedua tangan korban menderita luka yang cukup parah.
"Pelaku tak terima saat dilarang korban menggali lubang yang diduga akan dibuat tembok. Korban menyebut melarangnya lantaran itu bukan tanah atau lahan milik pelaku," kata Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Jhonson Sitompul didampingi Kanit Reskrim AKP Japri Simamora, Minggu 5 Mei 2024.
Tak berselang lama setelah kejadian, pelaku yakni Kamiso alias K-M (49) berhasil dibekuk oleh petugas unit reskrim Polsek Percut Sei Tuan di kawasan Percut. Pelaku tersangka pembacokan ini diketahui merupakan residivis kasus serupa pada 2021 lalu yang terlibat dalam kasus penganiayaan anggota polisi. Diketahui tersangka juga merupakan mantan anggota kepolisian sat brimob yang telah disersi.
"Saat ini karena kita belum periksa korban yang kita tangkap masih satu tersangka. Namun kita juga masih memburu kemungkinan tersangka lainnya," tutur Kapolsek.
Editor: Redaktur TVRINews
