
Penulis: Jimmy Lee Agustinus
TVRINews, Minahasa Selatan
Tim Resmob Polres Minahasa Selatan berhasil menangkap seorang terduga pelaku penganiayaan berinisial HT alias Kia, yang diduga menikam seorang pria bernama Denianto di Desa Tawaang, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polres Minahasa Selatan bersama barang bukti berupa sebilah pisau dapur yang digunakan dalam aksi penikaman tersebut. Pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat, 20 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 Wita dini hati. HT alias Kia diduga menikam korban satu kali pada bagian bahu kiri depan, sebelum kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian. Tidak berselang lama, Tim Resmob berhasil membekuk pelaku di tempat persembunyiannya.
Korban segera mendapatkan penanganan medis sehingga nyawanya dapat diselamatkan. Saat ini, korban masih menjalani perawatan untuk pemulihan.

“Motifnya diduga karena rasa cemburu, setelah terduga pelaku menggoda kekasih korban melalui percakapan di media sosial Messenger,” ujar Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan, AKP Gede Indra Asti Angga Pratama, Jumat, 20 Maret 2026.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor: Redaksi TVRINews
