
Penulis: Jati
TVRINews, Yogyakarta
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yogyakarta di Jalan Magelang Nomor 41, Kricak, Tegalrejo, direncanakan akan berpindah ke bangunan bekas kantor KPP Pratama Yogyakarta di Jalan Sultan Agung Nomor 20, Mergangsan. Rencana relokasi ini telah disiapkan sejak KPU Kota Yogyakarta memperoleh izin hak pakai dari Kementerian Keuangan pada 2023 lalu.
Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryosamodro, mengatakan kepindahan kantor KPU Kota Yogyakarta mendesak mengingat kebutuhan kantor yang lebih luas dan nyaman untuk sarana prasarana seperti fasilitas penyimpanan arsip, berkas, dan dokumen penting serta tuntutan pengembangan sumber daya manusia.
Di sisi lain, status cagar budaya sejak tahun 2010 membuat tidak bisa banyak dilakukan upaya perubahan terhadap bangunan kantor KPU Kota Yogyakarta saat ini. Diketahui, KPU Kota Yogyakarta menempati Bangunan Cagar Budaya Bekas Markas Batalion 300 Tentara Pelajar sejak tahun 2007.
"Diperkirakan KPU Kota saat ini ada 35 SDM yang nanti ketika di kantor yang direncanakan di Jalan Sultan Agung no 20 cukup representatif dan mendapat ruangan yang optimal demi pelayanan publik," kata Noor, dikutip Rabu, 28 Januari 2026.
Sebagai tindak lanjut percepatan kepindahan, pada bulan Februari nanti, KPU Kota Yogyakarta akan segera menyampaikan hibah proposal tahun 2026 untuk pemeliharaan, perawatan, dan renovasi gedung bekas kantor KPP Pratama Kepada Pemkot Yogyakarta. Anggaran renovasi ini diperlukan karena kantor bekas KPP Pratama tidak digunakan hampir 23 tahun lamanya.
Alokasi anggaran pun akan mengikuti kebijakan Pemkot Yogyakarta di APBD perubahan tahun 2026 atau rencana APBD tahun 2027.
Rencana kepindahan kantor KPU Kota Yogyakarta juga telah mendapat dukungan dari Komisi A DPRD Kota Yogyakarta. Dukungan ini diberikan atas kontribusi KPU Kota Yogyakarta dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada untuk memperkuat stabilitas negara. Kantor yang representatif akan mendukung tugas kelembagaan pasca pemilu untuk mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam demokrasi lokal.
Editor: Redaktur TVRINews
