Penulis: Feri Setiawan
TVRINews, Lubukklinggau
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau tengah melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kantor Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Lubuklinggau. Dalam proses penyidikan ini, Kejari telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi.
Tak hanya itu, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor PMI Lubuklinggau yang terletak di Jalan Pembangunan I Nomor 17, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, pada Kamis, 24 April 2025.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani, yang dimulai pukul 09.30 WIB dan berakhir sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam proses tersebut, tim menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, serta barang lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Anita Asterida, melalui Kasi Intel Armein Ramdhani menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan atas dugaan korupsi Biaya Pengganti Pengelolaan Darah (BPPD) tahun anggaran 2023–2024.
"Penggeledahan ini merupakan serangkaian kegiatan penyidikan yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kajari Lubuklinggau terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana BPPD di PMI Lubuklinggau," ungkap Armein.
Ia juga menambahkan bahwa penyidikan ini bermula dari laporan masyarakat, dan pihak kejaksaan telah melakukan ekspose awal bersama BPKP Sumsel untuk mendalami potensi kerugian negara.
"Saat ini, BPKP masih menghitung berapa total kerugian negara yang ditimbulkan. Terkait penetapan tersangka, kami masih menunggu hasil audit dari BPKP Sumatera Selatan," jelasnya.
Dalam penggeledahan tersebut, kejaksaan menyita sekitar empat kontainer berisi dokumen, satu unit CPU komputer, serta dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan kasus.
"Totalnya ada sekitar empat kontainer dokumen, satu CPU, dan dua unit handphone yang kami sita," tegas Armein.
Baca Juga: Duka dibalik keluarga : Insiden tragis di OKU Timur
Editor: Redaktur TVRINews
