Penulis: Andika Adi Saputra
TVRINews, Kabupaten Pasaman Barat
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat menanggapi serius dugaan pelanggaran yang melibatkan seorang anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwaslu) di Kecamatan Luhak Nan Duo.
Dugaan tersebut muncul setelah adanya laporan dari masyarakat serta tersebarnya sebuah video yang viral di media sosial.
Video tersebut memperlihatkan seorang individu yang diduga merupakan anggota Panwaslu memberikan pidato yang menyerupai kampanye untuk salah satu calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat. Selain itu, dalam pidato tersebut juga disebutkan nama-nama pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Pihaknya telah segera melakukan klarifikasi terhadap video tersebut. Langkah tersebut diambil sebagai respons atas laporan yang diterima dari masyarakat. Bawaslu juga telah melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut,” ucap Komisioner Bawaslu Pasaman Barat, Laurencius Simatupang, Selasa, 30 Januari 2024.
Dari hasil sementara peninjauan lapangan, terungkap bahwa video tersebut direkam dalam acara reses salah satu anggota DPRD Provinsi. Meskipun demikian, tindakan yang dilakukan oleh anggota Panwaslu tersebut tetap menjadi sorotan karena terindikasi sebagai bentuk kampanye yang tidak diperbolehkan.
Bawaslu Pasaman Barat menegaskan komitmennya untuk bertindak tegas dalam menangani pelanggaran pemilu, termasuk dalam hal pengawasan dan penindakan terhadap internal. Keputusan mengenai sanksi bagi pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran akan segera diambil dalam waktu dekat.
Pihak Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga dan mengawal proses demokrasi yang sedang berlangsung. Dengan dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, diharapkan proses pemilu dapat berjalan dengan adil dan transparan.
Baca Juga: Banjir Belum Surut, KPU Kota Palembang Antisipasi Pindahkan TPS
Editor: Redaktur TVRINews
