
Penulis: Ama Boro Huko
TVRINews, Ngada
Polemik pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), turut menjadi perhatian Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT. Ombudsman berharap dinamika tersebut tidak sampai mengganggu stabilitas pelayanan publik di daerah.
Pelantikan Sekda dilakukan oleh Bupati Ngada Raymundus Bena terhadap Yohanes Capistrano Watu Ngebu sebagai Sekda Kabupaten Ngada pada Jumat, 6 Maret 2026.
Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Philipus Max Jemadu, menegaskan bahwa polemik yang muncul terkait penunjukan Sekda seharusnya tidak berdampak pada penyelenggaraan pelayanan publik.
"Sekretaris daerah merupakan penanggung jawab pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," kata Philipus kepada tvrinews.com, Selasa, 10 Maret 2026.
Ia menjelaskan, sebagai penanggung jawab, Sekda memiliki tugas mengoordinasikan kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik sesuai standar pelayanan pada setiap satuan kerja, sekaligus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan tersebut.
Menurutnya, ketika terjadi kekosongan jabatan Sekda, diperlukan kepastian pengisian jabatan tersebut agar koordinasi dan evaluasi pelayanan publik dapat berjalan efektif.
Philipus juga menyoroti adanya perbedaan nama antara penjabat Sekda yang sebelumnya ditunjuk oleh Gubernur NTT dengan Sekda definitif yang kemudian dilantik oleh Bupati Ngada. Ia menilai kondisi tersebut dapat dipahami secara normatif melalui dua skema penyelenggaraan tugas Sekda saat terjadi kekosongan jabatan.
"Perbedaan ini dapat dilihat dalam dua skema, yaitu skema penunjukan penjabat Sekda dan skema pengisian Sekda definitif," ujarnya.
Dalam skema penunjukan penjabat Sekda, penunjukan dilakukan oleh bupati setelah memperoleh persetujuan gubernur, sebagaimana diatur dalam Pasal 214 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ia menjelaskan, bupati mengusulkan satu orang calon penjabat Sekda kepada gubernur untuk mendapatkan persetujuan atau penolakan. Jika disetujui, bupati kemudian menetapkan penjabat Sekda melalui keputusan bupati sesuai Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
Philipus menambahkan, penunjukan penjabat Sekda tersebut hanya berlaku selama tiga bulan. Jika dalam waktu tersebut Sekda definitif belum ditetapkan, gubernur dapat menunjuk penjabat Sekda melalui keputusan gubernur.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah serta diperkuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah.
Sementara itu, pengisian Sekda definitif juga telah diatur secara normatif dalam Pasal 95 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang menyebutkan bahwa Sekretaris Daerah kabupaten/kota merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama.
Pengisian jabatan tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN beserta aturan turunannya.
"Dalam Pasal 127 ayat (3) PP tersebut diatur bahwa pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin sekretariat daerah kabupaten/kota sebelum ditetapkan oleh bupati atau wali kota harus dikoordinasikan dengan gubernur," jelas Philipus.
Ia menegaskan bahwa koordinasi tersebut berarti bupati atau wali kota melaporkan satu orang calon pejabat pimpinan tinggi pratama terpilih kepada gubernur sebelum penetapan dilakukan.
Ombudsman RI Perwakilan NTT pun berharap seluruh pihak dapat mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah.
Dengan demikian, polemik yang terjadi tidak berlarut-larut dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik bagi masyarakat.
Editor: Redaktur TVRINews
