
Penulis: Siti Aqidatul Munawaroh
TVRINews, Tanjungpinang
Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Mochammad Afifuddin, secara resmi melantik Henky Mohari sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota KPU Kota Tanjungpinang periode 2023–2028, Selasa, 3 Maret 2026.
Pelantikan yang digelar di Kantor KPU RI tersebut merupakan tindak lanjut atas pemberhentian anggota sebelumnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Afifuddin menegaskan pentingnya menjaga integritas, profesionalitas, serta komitmen dalam menyelenggarakan setiap tahapan pemilu.
“Integritas dan profesionalitas adalah fondasi utama penyelenggara pemilu. Setiap tahapan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, transparan, dan akuntabel,” tegas Afifudin, Selasa, 3 Maret 2026.
Ia juga mengingatkan bahwa penyelenggara pemilu memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan proses demokrasi berjalan sesuai prinsip yang telah ditetapkan.
“Kita memikul tanggung jawab besar untuk memastikan proses demokrasi berjalan sesuai aturan dan menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.
Sementara itu, Henky Mohari menyatakan kesiapannya untuk mengemban amanah sebagai Anggota KPU Kota Tanjungpinang.
“Saya siap menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab dan berkomitmen bekerja secara kolektif kolegial bersama jajaran komisioner lainnya,” ucapnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan berupaya menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu di daerah.
“Kami akan menjaga integritas dan kualitas demokrasi di Tanjungpinang agar tetap berjalan baik dan transparan,” imbuhnya.
Pelantikan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kesinambungan dan profesionalitas penyelenggara pemilu di daerah. Dengan pengisian posisi antar waktu tersebut, diharapkan proses demokrasi di Tanjungpinang dapat terus berjalan dengan baik dan transparan.
Editor: Redaktur TVRINews
