
Penulis: Ashar
TVRINews, Jambi
Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Jambi menolak 40 ton kacang tanah impor asal Malaysia setelah hasil uji laboratorium menunjukkan kadar aflatoksin melebihi batas aman yang ditetapkan pemerintah.
Kacang tanah tersebut masuk melalui pelabuhan dagang di Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Berdasarkan dokumen, komoditas ini berasal dari Malaysia dengan negara asal India.
Kepala Karantina Jambi, Sudiwan Situmorang, menjelaskan bahwa hasil pengujian laboratorium rujukan menunjukkan kadar aflatoksin B1 mencapai lebih dari 52 mikrogram per kilogram, jauh di atas ambang batas maksimum yaitu 15 mikrogram per kilogram.
Sedangkan aflatoksin total tercatat lebih dari 60 mikrogram per kilogram, melebihi batas maksimal 20 mikrogram per kilogram sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 55 Tahun 2016
“Berdasarkan hasil pengujian, kadar aflatoksin B1 dan aflatoksin total melebihi ambang batas yang diperbolehkan, sehingga komoditas ini tidak dapat diedarkan,” ujarnya
Aflatoksin B1 sendiri adalah senyawa mikotoksin berbahaya yang bersifat karsinogenik. Konsumsi melebihi batas aman dapat menyebabkan kerusakan hati, menurunkan daya tahan tubuh, hingga meningkatkan risiko kanker hati.
Kepala Karantina Jambi menambahkan, Badan Karantina Indonesia akan terus memperketat pengawasan lalu lintas komoditas impor berisiko tinggi.
“Pelaku usaha diimbau memastikan setiap produk yang masuk ke Indonesia telah memenuhi standar keamanan dan mutu pangan yang berlaku,” imbuhnya
Penolakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga keamanan pangan nasional, sekaligus memberi peringatan kepada importir agar mematuhi standar mutu sebelum memasukkan produk ke pasar domestik.
Editor: Redaktur TVRINews
