
Penulis: Wahyu Hidayat
TVRINews, Surabaya
Operasi Keselamatan Semeru 2026 memasuki hari kesembilan. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur terus menggencarkan kampanye keselamatan berlalu lintas, khususnya di jalan tol.
Melalui Satuan Patroli Jalan Raya (PJR), petugas membagikan selebaran kepada pengguna jalan tol. Selebaran berisi imbauan dan edukasi mengenai penggunaan lajur kiri, terutama bagi kendaraan truk dan bus.
Kasat PJR Polda Jatim AKBP Hendrix Kusuma Wardhana menegaskan penggunaan lajur kanan di jalan tol hanya untuk mendahului. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 108 ayat (2) yang menyebut penggunaan jalur sebelah kanan hanya untuk mendahului atau jika diperintahkan oleh rambu lalu lintas.
Selain itu, Pasal 108 ayat (3) mengatur pada jalan yang memiliki lebih dari satu lajur, lajur kiri diperuntukkan bagi kendaraan yang berjalan lebih lambat.
“Saya mengajak kepada semua pengguna jalan terutama angkutan barang dan orang mari bersama sama tertib berlalulintas di jalan tol. Karena menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain saat di jalan,” pungkas AKBP Hendrix, Kamis, 12 Februari 2026.
Kasubdit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Ditlantas Polda Jatim, AKBP Edith Yuswo Widodo, menjelaskan kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi guna meningkatkan keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas.
AKBP Edith menyebut kegiatan ini juga merupakan langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.
"Kami ingin masyarakat pengguna jalan mematuhi aturan yang ada terkait pemakain jalur baik itu di jalan tol maupun alteri yang memiliki lebih dari satu jalur," kata AKBP Edith.
Ia menegaskan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas pada hakikatnya menjadi tanggung jawab bersama, bukan semata tanggung jawab petugas.
Masyarakat diimbau menggunakan jalan raya maupun jalan tol sesuai aturan demi keamanan, keselamatan, dan kelancaran bersama.
Editor: Redaktur TVRINews
