
Polda Kalsel Amankan Pupuk Subsidi yang Dijual Melebihi HET
Penulis: Rasyidi
TVRINews, Banjarmasin
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan berhasil mengamankan satu unit truk bermuatan pupuk bersubsidi yang diduga dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Penindakan ini dilakukan pada Rabu, 3 September 2025, saat tim Ditreskrimsus melaksanakan patroli rutin di wilayah Kabupaten Tanah Laut (Tala).
Dalam pemeriksaan, sopir truk mengaku mengangkut 60 karung pupuk NPK dan 100 karung pupuk urea bersubsidi, masing-masing dengan berat 50 kilogram. Pupuk tersebut berasal dari wilayah Hulu Sungai Tengah (HST) dan rencananya akan dijual di Tala dengan harga di atas HET.
Aparat menyatakan bahwa praktik tersebut merupakan tindak pidana ekonomi, melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Penimbunan, Perdagangan, dan Distribusi Barang Penting.
"Kasus ini merupakan tindak pidana penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi yang tidak tepat sasaran, sebagaimana dimaksud dalam proses pengusutan, penuntutan, dan peradilan," jelas Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Riza Muttaqin, saat konferensi pers.
Saat ini, barang bukti berupa truk dan seluruh karung pupuk telah diamankan oleh penyidik Ditreskrimsus untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Penjualan pupuk subsidi di atas HET tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan petani dan masyarakat penerima manfaat. Pelanggaran ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Polda Kalsel menegaskan akan terus mengawasi distribusi pupuk subsidi agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan pribadi.
Editor: Redaksi TVRINews