
Kejari Bandar Lampung Tahan 2 Tersangka Terkait Korupsi Retribusi Pasar Gudang Lelang
Penulis: Alvian
TVRINews, Bandar Lampung
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi retribusi di Pasar Gudang Lelang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung.
Kedua tersangka yakni IY, selaku Direktur PT Cahaya Karunia Baru, dan MI, selaku pengelola pasar. Penahanan dilakukan setelah tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bandar Lampung menemukan dua alat bukti yang cukup kuat.
Kepala Kejari Bandar Lampung, Baharuddin, menjelaskan bahwa modus yang dilakukan para tersangka adalah menarik retribusi dari para pedagang di Pasar Gudang Lelang, tetapi dana tersebut tidak disetorkan ke Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bahwa retribusi yang seharusnya menjadi pemasukan untuk kas daerah tidak pernah disetorkan selama bertahun-tahun. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat, terdapat potensi kerugian keuangan negara lebih dari Rp500 juta,” ujar Baharuddin.
Kasus korupsi ini mencakup periode panjang, yakni mulai tahun 2011 hingga 2021. Selama kurun waktu tersebut, pengelolaan pasar berada di bawah pihak ketiga, yakni PT Cahaya Karunia Baru, yang memiliki kewajiban untuk melakukan penyetoran dana retribusi ke pemerintah daerah. Namun, kewajiban tersebut tidak dipenuhi, sehingga merugikan keuangan negara.
Para tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Way Huwi Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 20 Agustus 2025 hingga 8 September 2025. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, termasuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
Menanggapi kasus ini, Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung menyatakan pihaknya sedang menyiapkan langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang. Salah satunya dengan membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Gudang Lelang setelah kontrak pengelolaan dengan pihak ketiga berakhir.
“Kami akan mengambil alih pengelolaan pasar melalui UPT agar pengawasan lebih ketat dan penerimaan retribusi bisa dikelola langsung oleh pemerintah daerah. Ini langkah penting untuk menutup celah terjadinya kebocoran keuangan,” ujar Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena Pasar Gudang Lelang dikenal sebagai salah satu pusat perdagangan hasil laut terbesar di Bandar Lampung. Banyak warga berharap agar proses hukum berjalan transparan dan cepat, serta dana yang seharusnya masuk ke kas daerah dapat dikembalikan untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung juga mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya praktik penyelewengan dana retribusi atau pungutan liar di pasar-pasar lainnya untuk segera melaporkan ke pihak berwenang. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan mencegah praktik korupsi yang merugikan masyarakat.
Editor: Redaktur TVRINews