Penulis: Dodi Kurniawan
TVRINews, Medan
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menahan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan struktur Jalan Muarasoma-Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal, yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 dengan nilai anggaran Rp18 miliar.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, pada Rabu, 7 Agustus 2024, terdapat empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah AHM (KPA/PPTK), M, ST (PPTK), SA (Konsultan Supervisi), dan MPS (Direktur Utama PT. EMB).
"Sebelumnya, kami telah menahan dua tersangka, dan hari ini kami menahan SA sebagai Konsultan Supervisi," kata Yos A Tarigan.
Yos menambahkan bahwa dalam pelaksanaan kontrak, PT. Erika Mila Bersama, selaku penyedia jasa, mengalami keterlambatan dalam mobilisasi personil, peralatan, dan material. Hal ini mengakibatkan pekerjaan tidak selesai sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, sehingga terdapat deviasi signifikan antara rencana dan realisasi di lapangan.
Menurut Laporan Hasil Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), tindakan para tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3.740.431.580,98.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Subsidair Pasal 3 Subsidair Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Penahanan terhadap SA dilakukan karena Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti terkait kasus ini. Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana," jelas Yos.
Yos juga mengungkapkan bahwa tersangka MPS, Direktur Utama PT. EMB, telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan dan tidak ditemukan di alamat yang diketahui.
"Tersangka SA ditahan selama 20 hari, mulai 7 Agustus 2024 hingga 28 Agustus 2024, di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan," pungkasnya.
Editor: Redaktur TVRINews
